Cara Mengisi SPT Online E-form 1770 Orang Pribadi Pph Final

 cara mengisi formulir spt 1770

Cara Mengisi Laporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Perorangan dengan Pph Final

Januari 2021 sudah berjalan dua pekan, dan aku masih belum punya kalender baru gaes! ada yang samaan? hihi. Nggak tahu kenapa tumben tahun ini kek biasa aja gitu, kek gak ada apa-apa. Mungkin karena sudah terlalu lelah dengan ritme tembok kamar-tembok dapur-tembok kamar mandi and repeat itu kali ya.

Anyway busway, karena saat ini sudah masuk bulan Januari dimana waktunya kita harus lapor SPT bagi yang sudah punya NPWP -warga negara yang baik seharusnya sadar NPWP ya, hihi-. Jadi kita akan bahas cara mengisi formulir SPT untuk orang pribadi dengan Pph Final.

Jadi buat temen-temen yang baru pertama kali melakukan pelaporan SPT baik secara offline maupun secara online, silahkan simak penjabarannya di bawah. InsyaaAllah sudah kutulis dengan bahasa yang mudah dipahami kok.

Oiya, buat yang belum punya NPWP dan berniat mengurusnya, bisa baca Sebelum Daftar NPWP Online, Penting untuk Paham Ini! 


Perbedaan formulir 1770, 1770S, dan 1770SS

Nah, sebelum kita bahas lebih lanjut. SPT untuk orang pribadi biasanya formulirnya bertipe 1770. Bisa 1770/1770s/1770ss. Bedanya apa?

Formulir 1770 biasanya digunakan untuk orang pribadi yang memiliki usaha kecil (UMKM) atau pekerjaan bebas dengan sistem pembayaran pajak Pph Final per bulan dengan besaran 0,5% x pendapatan Bruto bulan bersangkutan. Dan pajak dibayarkan sendiri oleh wajib pajak melalui transfer bank maupun kantor pos. 

Atau, perhitungan pajak dengan norma penghitungan pajak neto (NPPN) bagi orang pribadi dengan usaha yang memiliki nilai peredaran bruto kurang dari 4,8 milyar. Namun perhitungan norma cukup rumit ya, jadi kita skip saja.

Sedangkan formulir 1770S (sederhana) dan 1770SS (sangat sederhana) digunakan untuk karyawan/pegawai swasta dari satu atau lebih pemberi kerja. Dimana 1770S untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto per tahun lebih dari 60 juta, dan formulir 1770SS untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto kurang dari 60 juta per tahun.


Baca Juga: Cara Lapor dan Mengisi SPT untuk Wajib Pajak Perorangan Secara Offline 


Cara Mengisi formulir 1770 Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Pph Final

Sebelum mengisinya, kita harus login dulu ke https://djponline.pajak.go.id/ sesuai dengan NPWP masing-masing. Oiya, bagi yang belum punya nomor EFIN, temen-temen bisa memintanya ke KPP (Kantor Pajak Pratama) setempat ya, ke Bagian NPWP. Nggak lama kok, tinggal print aja. Palingan yang lama ya antrinya, hehe.

Nomor EFIN ini dibutuhkan untuk bisa login ya gaes! Jadi wajib disiapkan sebelum berniat melaporkan SPT secara online.

login djp online

Setelah login berhasil, silahkan klik "Lapor" pada bar menu. Maka akan muncul seperti pada contoh gambar. Kemudian pilih E-Filling atau E-Form. Untuk pilihan E-Filling, kita harus mengunggah laporan formulir laporan SPT yang sudah diisi dan di-scan. 

Untuk lebih gampangnya sih aku merekomendasikan pilihan E-form. Karena formulirnya bisa kita unduh dan isi langsung secara online tanpa ribet harus scan. hehe. Dengan catatan, khusus untuk 1770 ya, untuk form kode lainnya aku kurang paham.

Setelah berhasil mengunduh file form 1770, kita juga harus mengunduh viewer-nya. Link untuk mengunduh viewer-nya biasanya sudah tersedia di sebelah kiri, tinggal download lalu install seperti biasanya. Nah, untuk kode verifikasinya akan dikirim melalui surel. Jadi email yang didaftarkan juga harus aktif.

download e-form spt 1770

Form 1770-IV

Halaman pertama yang akan terpampang di layar adalah form 1770 lampiran ke IV. Form ini berisi tentang harta kita per akhir tahun. Misalnya, tabungan, emas, motor, mobil, rumah, tanah, dan sebagainya. Baik itu didapat dari pembelian pribadi secara tunai/kredit, warisan, hadiah/undian, dan lain-lain.

cara mengisi form spt 1770 lampiran 4

Oiya jangan lupa untuk cek kembali tahun dan bulan pajak yang dilaporkan, nama, serta NPWP. Biasanya sih sudah auto karena kita login kan sudah sesuai NPWP. Tapi untuk kebaikan dan kenyamanan sebaiknya cek kembali untuk menghindari kekeliruan.

Klik berikutnya di bagian pojok kanan atas untuk mengisi lampiran berikutnya.


Form 1770-III

cara mengisi form spt 1770 lampiran 3

Halaman berikutnya adalah lampiran III. Pada lampiran ini, isi yang perlu diisi saja. Yang paling butuh diperhatikan adalah Bagian A baris no. 16 dan 17. Pada baris no. 16, sudah tersedia pilihan PP -46/23. Silahkan dicentang saja, nanti akan langsung terbuka formulir pengisian laporan bruto per bulan. 

Isi sesuai dengan pencatatan/pembukuan kalian. Untuk menambah baris silahkan klik tanda (+) pada bagian kanan baris. Jangan lupa pilih "Ya" pada pilihan "Pindahkan nilai ke lampiran III", nanti hasilnya akan langsung auto masuk di lampiran III baris no. 17.

cara mengisi form spt 1770 lampiran 3 baris 16

Form 1770-II & 1770-I

Lampiran 1770-II dikosongin kalau nggak ada. Lampiran ini isinya penghasilan dengan Pph yang sudah dipotong oleh pihak lain. Misalnya Blogger nih, dapet job yang penghasilannya sudah langsung dipotongkan Pph-nya oleh agensi, bisa diisi disini. Biasanya dibutuhkan bukti potong pajak untuk dilampirkan juga. 

Lampiran 1770-I adalah untuk penghasilan yang dihitung berdasarkan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Jika tidak menggunakan ini dikosongin saja. Namun jika di tahun berikutnya ingin merubah dari pajak final ke pajak terutang dengan norma penghitungan, silahkan ajukan ke kantor pajak setempat sebelum akhir maret (bulan ke 3).


Form 1770 (utama)

Cek ulang nama dan NPWP. Masukkan nomor telpon/HP yang masih aktif digunakan.

Untuk pengisian KLU bisa ditanyakan ke KPP atau kring pajak. KLU ini adalah kode pengelompokkan jenis/bidang usaha.

Pilih KK, untuk kepala keluarga. HB, untuk hidup berpisah. PH, untuk pisah harta. Dan MT, untuk istri yang memilih untuk menghitung pajak secara terpisah.

cara mengisi form spt 1770

Pada poin B (Penghasilan Kena Pajak) baris no. 10 silahkan pilih TK (Tidak/belum Kawin), K (Kawin), atau K/I (Kawin dengan istri bekerja/NPWP sendiri). Nanti akan ada pilihan jumlah tanggungan di baris ke 11. Maka nilai ambang batas kena pajak akan muncul secara otomatis di kolom sebelah kanan.

Setelah semua yang perlu disii terisi, bagian bawah sendiri centang pilihan pada pernyataan laporan. Pilih Wajib Pajak jika yang dilaporkan milik kita sendiri (atau seenggaknya punya suami), atau pilih Kuasa jika yang kita laporkan adalah milik orang lain (misalnya milik boss). Jangan lupa bubuhkan tanda-tangan elektronik (halah), maksudnya tanda-tangan yang sudah kita scan.

cara mengisi form spt 1770 pernyataan

Jangan lupa cek kembali dari lampiran sebelumnya dengan klik halaman sebelumnya pada pojok kiri atas. Jika semua laporan dirasa sudah sesuai dan terisi benar, klik submit pada lampiran 1770 di pojok kanan atas.

Nanti akan muncul halaman akhir yang berisi kolom unggahan lampiran, seperti lampiran pencatatan, lampiran bukti potong pajak, dan lampiran lainnya dalam format PDF. Lampiran pencatatan/pembukuan dibuat sendiri bisa menggunakan excel/word dengan kolom-kolom sederhana yang berisi penghasilan bruto dan Pph final selama kurun waktu setahun kalender, yakni dari bulan Januari hingga Desember. Jangan lupa untuk menyimpannya dalam format PDF ya sebelum diunggah.

Kemudian di bagian bawah silahkan masukkan kode verifikasi yang sudah dikirim melalui email. Lalu klik submit. Selesai.

cara mengisi form spt 1770 submit

Setelah selesai nanti akan ada email pemberitahuan pengiriman SPT berhasil. Atau bisa juga di cek di laman djponline.pajak.go.id pada bagian "Lapor". Klik E-form dan klik pada bagian kolom "action" di sebelah kanan laporan yang dimaksud.


Oke deh, sekian dulu ya pembahasan SPT-nya. Semoga bermanfaat ^,^



안녕!

Next Post Previous Post
1 Comments
  • Mutiara Hapsari
    Mutiara Hapsari 26 Januari, 2021

    Wahhh, kayaknya aku perlu baca postingan tentang mengurus NPWP dulu yaa mba hehe. Masih kurang paham gimana. Baru awal kerja dan sampe sekarang belum punya NPWP karena teman2 yang masuk bareng pun belum pada ngurus. Anyway terimakasih infonya mbaaa 😉

Add Comment
comment url