FWD MAX – Cara Mudah dan Flexible Ajukan Klaim Asuransi

fwd max

Era digital telah berkembang secara massif di Indonesia belakangan ini. Hampir semua kalangan baik di kota maupun pedesaan, kini sudah bisa merasakan perkembangan teknologi abad ini. Begitu juga terkait berbagai pelayananan publik, yang dulunya kerap dianggap “ribet” karena harus melakukan kunjungan atau pengajuan fisik secara luring, kini bisa dilakukan secara online dengan berbagai kemudahan dan lebih flexible. Misalnya aplikasi FWD Max.

Apa itu FWD Max?

Ini dia kabar baik bagi nasabah FWD Insurance. Sebagai perusahaan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang berorientasi pada nasabahnya, FWD Insurance juga ingin memanfaatkan perkembangan teknologi ini untuk memberikan pelayanan kemudahan kepada para nasabahnya terkait prosedur klaim asuransi secara daring menggunakan aplikasi FWD Max.

Kita tahu, FWD Insurance termasuk salah satu pioneer asuransi yang ingin mengubah cara pandang masyarakat Indonesia tentang asuransi yang selama ini dianggap “ribet”. Selain menawarkan kemudahan pengajuan polis secara online, FWD kini juga meluncurkan FWD Max yang juga siap melayani proses klaim nasabah baik individu maupun kumpulan.

Tidak hanya untuk nasabah saja, FWD Max juga dipersembahkan bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan informasi polis serta pembelian produk asuransi, lho. Yang tak kalah serunya, baik nasabah maupun calon nasabah baru bisa berkesempatan mendapatkan berbagai promo menarik juga reward.

Tunggu apa lagi, teman-teman bisa segera mengunduh FWD Max untuk Android melalui Google Play Store bagi pengguna Android, maupun FWD Max untuk iPhone melalui Apple App Store bagi pengguna produk Apple seperti iPhone atau iPad.

Melalui aplikasi FWD Max ini, nasabah dapat menggunakan fitur pelayanan eService untuk mendapatkan informasi polis, pembayaran premi, monitor hasil investasi, melakukan perubahan data personal, serta melakukan pengajuan dan memonitor perkembangan status klaim.

Cara Melakukan Pengajuan Klaim FWD Insurance Melalui FWD Max Bagi Nasabah Individu

Untuk melakukan pengajuan manfaat klaim melalui FWD Max, nasabah polis individu dapat melakukan prosedur seperti di bawah ini.

1. Pilih fitur “eService”, kemudian “My Claims”, kemudian pilih “Submit New Claim”

2. Tulis atau Pilih Nama pemilik Polis.

3. Pilih Tipe klaim

4. Pilih jenis manfaat yang ingin diklaim

5. Pilih ada atau tidak ada tindakan Pembedahan

6. Isi detail klaim, meliputi :

  • nomor polis,
  • nama rumah sakit rekanan,
  • nama dokter jaga,
  • serta informasi bank pembayaran.

7. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai tipe dokumen.

8. PERLU DIPERHATIKAN! Cek kembali ringkasan klaim secara keseluran, jika sudah sesuai, silahkan klik “Proceed” agar selanjutnya dapat segera diproses oleh FWD Insurance.

Jika semua dokumen yang diperlukan sudah terpenuhi, biasanya dibutuhkan waktu setidaknya 14 (empat belas) hari kerja. Selama masa tersebut, nasabah juga bisa memantau status klaim melalui fitur eService di aplikasi FWD Max.

Ettapi jangan salah, selalin dapat melakukan pengajuan klaim melalui FWD Max, nasabah juga bisa banget menghubungi customer service melalui akun Whatsapp (+62) 8551500525.

Cara Melakukan Pengajuan Klaim FWD Insurance Melalui FWD Max Bagi Nasabah Kumpulan

Tak hanya untuk nasabah polis individu saja, kemudahan pelayanan tentunya juga diberlakukan bagi nasabah pemilik polis asuransi kumpulan. Bagi nasabah asuransi kumpulan, dapat melakukan pelayanan melalui fitur menu e-Friend pada aplikasi FWD Max.

Berikut Langkah-langkahnya:

1. Pilih menu “e-Friend”, kemudian pilih fitur “Reimburse Claim”Isi “Claim Date Visit & Claim Date Discharge”.

2. Lengkapi data berupa Nama, “Benefit Type”, “Hospital/Clinic Reimbursement”, Jumlah nominal klaim dan “Doctor Name”, kemudian klik “Next”.

3. Foto kwitansi asli menggunakan kamera langsung, sebelum difoto tulis: “Sudah diklaim ke FWD pada tanggal dd/mm/yyyy” dengan menggunakan pulpen pada kwitansi.

4. Kemudian pilih/centang “Saya setuju”, lalu klik “Next” untuk melanjutkan proses klaim.

5. Unggah semua dokumen medis yang sudah disesuaikan dengan dokumen mandatori benefit yang akan diklaim.

6. Klik “Next”Dokumen medis yang telah di unggah akan muncul berupa list.

7. Jika sudah lengkap dan sesuai, silahkan klik “OK”.

8. Detail akun bank untuk pembayaran akan terisi secara otomatis sesuai akun bank yang telah didaftarkan.

9. Jika sudah benar, klik “Submit Reimbursement Claim”. Maka akan muncul E-claims berhasil di submit. Atau silahkan klik “Claim Tracking” untuk mencari tahu status E-Claims.

Untuk mengecek status klaim terkini, nasabah dapat memantaunya melalui fitur “Notification”, kemudian pilih menu “My Claims”.

Pelanggan FWD Insurance, baik peserta polis individu maupun kelompok telah mengapresiasi kemudahan proses klaim ini. Menurut laporan keuangan tahun 2022 (audited), FWD Insurance memenuhi komitmennya dan membayar klaim sebesar Rp 718.544.000.000 (tujuh ratus delapan belas miliar lima ratus empat puluh empat juta Rupiah).

Kini semua orang bisa bergerak dan bebaskan Langkah bersama FWD Insurance melalui FWD Max.




안녕!
Next Post Previous Post
3 Comments
  • Bang Day | Bede
    Bang Day | Bede 27 Juni, 2023

    Mantap nih sampingan teh sera. Merambah asuransi

    • Sera Wicaksono
      Sera Wicaksono 02 Juli, 2023

      Hahaha 😂😂😂

    • Bang Day | Bede
      Bang Day | Bede 02 Juli, 2023

      Lah, malah ngguyu

Add Comment
comment url