Ekonomi Syariah dalam membangun umat serta mengentas kemiskinan

“ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”
(QS. AT-Taubah: 103)


kontribusi zakat dan wakaf membangun umat dalam mengentaskan kemiskinan


Agent of Change adalah istilah yang digunakan untuk menyebut orang-orang yang bertindak atau berkontribusi sebagai pemicu terjadinya perubahan. Bisa disebut juga, Duta Perubahan.
Atau, kalau dalam bahasa digital milenialnya, mungkin semacam influencer, gitu kali ya.

Nah, Kementrian Agama melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, atau yang sering disebut Bimas Islam, kemarin menggelar acara bertajuk “Lokalatih Mahasiswa Agent of Change Ekonomi Syariah” untuk kali pertama di Bali.

Lokalatih yang digelar oleh Bimas Islam kanwil provinsi Bali kali ini melibatkan sejumlah mahasiswa Islam di Bali sebagai peserta utama, beberapa penyuluh agama Islam non ASN dan juga beberapa Blogger yang berdomisili di Bali.
Alhamdulillah, saya salah satu peserta yang turut serta dalam kegiatan positif ini.


Kegiatan ini selain bertujuan mengajak masyarakat milenial untuk menjadikan zakat dan wakaf sebagai habit atau kebiasaan, juga mengajak generasi milenial turut andil dan berkontribusi dalam membangun umat melalui literasi digital dengan menyebarkan konten-konten bermanfaat serta mengedukasi masyarakat awam untuk lebih memahami seputar zakat dan wakaf sesuai prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Apa itu zakat dan wakaf, bagaimana zakat dan wakaf sebaiknya dilaksanakan, bagaimana perputaran dana zakat yang dikelola oleh lembaga zakat, dan program-program apa saja yang dijalankan oleh direktorat pemberdayaan terkait.

Baca hingga akhir ya genks…

***


Kontribusi zakat dan wakaf dalam membangun umat serta mengentas kemiskinan


Zakat itu tumbuh dan bermanfaat

Setiap tahun di akhir Ramadhan, kita sebagai umat muslim diwajibkan mengeluarkan zakat sebagai pensuci fitrah kita sebagai manusia. Bahkan sejak kita duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah, pembelajaran tentang zakat ini senantiasa diterapkan, baik secara teori dalam pelajaran agama, maupun praktik dengan mengumpulkan zakat fitrah di sekolah setiap tahunnya.

Sebagai salah satu rukun islam yang wajib kita tunaikan, apa sih arti zakat yang sebenarnya?

zakat itu tumbuh dan bermanfaat
Ilustrasi: Nattanan Kanchanaprat - Pixabay


Definisi zakat

Menurut pengertian dalam bahasa Indonesia, istilah Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, yakni salah satunya adalah kaum dhuafa.

Sedangkan pengartian dari segi bahasa, zakat berarti bersih, atau suci, atau subur, atau berkat dan berkembang.

Jadi, dengan menunaikan zakat ini, selain kita membersihkan harta kita, zakat juga menumbuhkan rezeki kita bagai biji yang tumbuh subur dan menjadi pohon yang kelak akan bermanfaat.


Baca ini juga: Jangan takut berbagi, berbagi itu menyehatkan jiwa raga.



Macam-macam zakat

Zakat sendiri terbagi menjadi 2 macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.


  • Zakat Fitrah
Saya kutip dari brilio.net, Ibnu Umar, ra, mengatakan:

Rasulullah memfardhukan zakat fitrah 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Nabi memerintahkan untuk menunaikannya sebelum keluarnya orang-orang menuju sholat ied –HR Bukhari dan Muslim-

Simpelnya gini, zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi seluruh umat Islam yang mampu.
Kecuali 8 golongan asnaf penerima zakat, atau yang disebut Mustahik.

Emm... tunggu, 8 golongan mustahik itu siapa saja, sih?
Mereka adalah:
  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Mu’allaf
  4. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  5. Gharimin, yaitu mereka yang terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izaahnya
  6. Fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti jihad dan dakwah
  7. Ibnus Sabil, yaitu mereka yang kehabisan biaya perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.
  8. Amil zakat


  • Zakat Maal
Zakat maal (harta) adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim setelah mencapai nishab dan haulnya.

Jadi, tidak ada waktu khusus untuk mengeluarkan zakat ini seperti halnya pada zakat fitrah. Melainkan jika harta tersebut telah mencapai nishab dan haul (masa mengendap/memiliki, biasanya satu tahun).

Nah, ya, buat temen-temen yang memiliki harta/penghasilan sudah mencapai nishab, dan telah 1 haul memilikinya, segeralah keluarkan zakatnya, ya.
nggak perlu menunggu lebaran, yazz gesss!


Menurut pengertian bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan dan disimpan.
Harta dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan).

Dalam hal ini, pengertian Harta dimana telah dimiliki, disimpan, dikuasai dan bisa digunakan. Maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setelah mencapai nishab dan haul.
Misanya: rumah, mobil, ternak, sawah, kebun, uang, emas, perak dll.

Besaran zakat maal ini adalah 2,5% dari total harta yang tersimpan setidaknya 1 tahun (haul).

Zakat maal sendiri terbagi menjadi banyak jenis, seperti: zakat penghasilan atau profesi, zakat perniagaan, zakat pertanian, hasil laut, hasil ternak, obligasi, dan lain sebagainya.
Masing-masing zakat ini pun memiliki perhitungan sendiri-sendiri.

Misalnya:

Zakat penghasilan & profesi

Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat maal yang harus dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan (halal) dengan standar nishab Rp. 5.240.000/bulan.(sumber: Baznas.go.id).

Dari beberapa sumber, perhitungan nishab ini disetarakan dengan 85 gram emas murni.

Misalnya, asumsi harga emas murni saat ini Rp. 700.000/gram, maka penghitungan nishabnya sebagai berikut:
85 gram x Rp. 700.000 = Rp. 59.500.000 pertahun, atau sekitar Rp. 4.958.000/bulan.

Pada dasarnya zakat penghasilan dan atau profesi ini tidak mensyaratkan menunggu 1 tahun (haul), sehingga bisa dikeluarkan ketika mendapatkan harta tersebut (misalnya setiap bulan) dengan besaran 2,5% dari bruto.

Hal ini diberlakukan karena ditakutkan saat haul tiba, justru uang yang dimiliki terpakai keperluan lain. Kecuali, jika Muzakki (wajib zakat) tersebut sengaja ingin menyisihkan uang untuk zakat sehingga saat nanti diberikan kepada Mustahik (penerima zakat) jumlahnya bisa banyak.

Untuk zakat perniagaan, zakat properti, zakat pertanian, zakat ternak dan lainnya. Masing-masing memiliki perhitungan tersendiri, untuk lebih jelasnya silahkan berdiskusi dengan Badan Zakat setempat, ya temans.



Wakaf turut membangun Umat

Wakaf adalah penyerahan sebagian harta benda oleh wakif (orang yang mewakafkan) untuk dapat dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Wakaf memiliki dasar hukum,

Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan diatur dalam PP No. 42 Tahun 2006 & PP No. 25 Tahun 2018 tentang pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004.

Artinya, segala sesuatu yang berkaitan dengan wakaf ini diatur dan dilindungi oleh UU tersebut, sehingga tidak dapat dengan mudah dicabut oleh Wakif (atau ahli warisnya) atau dialihkan penggunaannya oleh Nazhir tanpa persetujuan Wakif dan lembaga yang menaunginya.
Karena, dalam kegiatan wakaf juga terdapat ikrar yang tidak bisa dengan serta merta dilanggar oleh kedua belah pihak.

Akan tetapi, misalnya nih, awalnya sang wakif mewakafkan tanahnya untuk mendirikan masjid. Namun, untuk satu atau banyak hal, kemudian wakif ingin tanah wakafnya tersebut digunakan untuk sekolah/madrasah.
Bolehkah?

Boleh.

Tetapi,,,,
harus berdiskusi dengan sang Nazhir (pengelola wakaf) dan Direktorat pemberdayaan wakaf terlebih dahulu.

Karena,
hal ini berkaitan dengan rencana pembangunan tata ruang, dan tentu saja mencakup aspek kebutuhan, apakah hal tersebut bermanfaat untuk kemaslahatan umat dan sebagainya.


Perbedaan Zakat dan Wakaf

Jika zakat harus dibagi habis, maka wakaf hanya akan digunakan manfaat/keuntungannya saja, sedangkan harta/benda utamanya tetap utuh untuk dapat diambil manfaatnya kembali.


perbedaan zakat dan wakaf

Perbedaan definisi zakat dan wakaf



Di Indonesia, wakaf yang telah dilindungi oleh UU ada 2 jenis, yaitu wakaf harta bergerak dan wakaf harta tidak bergerak.

Harta bergerak misalanya:
uang modal, tabungan deposito (syariah), saham obligasi (syariah), alat untuk usaha dan sebagainya.
Sedangkan harta tidak bergerak misalnya; tanah dan bangunan.

Nah, baru-baru ini, ada trend baru seputar wakaf, yaitu wakaf “melalui” uang.
Artinya, kita membayarkan sejumlah uang bersama-sama dengan wakif lainnya untuk misalnya pembebasan tanah masjid, sekolah, panti asuhan dan sebagainya.
Apakah itu boleh?

Boleh.

Dalam hukum islam, hal itu diperbolehkan.
Akan tetapi, untuk kasus wakaf “melalui” uang ini belum diatur dalam UU.

Jadi,,,
misalnya nih, uang yang sudah kita kumpulkan untuk wakaf “melalui” uang tadi ternyata disalah-gunakan oleh dalam hal ini disebut Nazir, maka tidak ada “kompensasi” secara hukum perundang-undangan.
Begitu.



Kaitan Zakat dan Wakaf dapat membangun umat

Mengacu pada kepatuhan prinsip-prinsip dasar Ekonomi Syariah.
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf memiliki program nyata yang mencakup berbagai sektor, diataranya:
bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial kemanusiaan dan juga dakwah.

Sebelum kita bahas lebih jauh, kita pahami dulu yuk,
apa sih ekonomi syariah itu?

Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam (syariah).

Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berkasih sayang.
Artinya, prinsip ekonomi yang tidak hanya mengedepankan komersial, akan tetapi meliputi sosial juga.
*Bukan sosialita, ya. beda!

Dalam program kerja kabinet pemerintahan saat ini pun, ekonomi berbasis syariah ini tengah digalakkan.
Oleh sebab itu, Kementrian Agama dalam hal ini diwakili Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) tengah gencar melakukan perbaikan dan pengembangan terkait potensi ekonomi syariah ini.
Salah satunya adalah mengedukasi masyarakat untuk senantiasa melaksanakan zakat, pun dalam hal wakaf.

Bahkan, ada wacana pemotongan gaji ASN (muslim) yang telah mencapai nishabnya, akan dipotong secara otomatis sebesar 2,5%.
Meski memang muncul banyak opini pro dan kontra, tapi menurut saya cara ini tidaklah salah.

Dalam hal ini, perlu digaris bawahi juga ya, pemahaman tentang pemotongan zakat untuk gaji ASN yang telah mencapai nishabnya ini pemerintah bukan bermaksud "cawe-cawe" dalam hal urusan keimanan dan ketaqwaan pegawai ASN secara personal.
Tetapi lebih kepada menjembatani, atau menfasilitasi, atau sebagai regulator semata.

Sedangkan pengelolaan dana zakat tersebut nantinya akan dikelola dengan seksama oleh Baznas selaku badan amil zakat nasional.
Yang tentunya sesuai dengan prinsip ekonomi syariah berikut tim pengawas regulasinya.

Dan sekali lagi, hal ini masih dalam proses penggodokan secara matang oleh pihak-pihak yang kompeten. Semoga nantinya akan menghadirkan kebijakan yang benar-benar bijaksana.

oke, next ya.

Menyoal tentang zakat dan wakaf itu sendiri.
Masyarakat Indonesia ini kan banyak yang kaya, ya.

Nah, seandainya nih, masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim ini semua sadar untuk menunaikan zakatnya, dalam hal ini zakat maal ya.
Maka, dana yang terkumpul pun akan semakin besar, yang tentunya mampu membantu dan berkontribusi dalam membangun perekonomian pada daerah dengan masyarakat yang kurang mampu.

Bayar pajak aja susah, apalagi zakat, mak. ~ehh.



Program-program Pemberdayaan dana Zakat & Wakaf

Saat ini, di Indonesia telah dibentuk 14 titik Kampung Zakat yang tersebar dari barat hingga timur wilayah Indonesia.

Ehh tunggu!
Apa itu kampung zakat?

Kampung zakat adalah sebuah program pemberdayaan masyarakat berbasis dana zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (baznas).
Sebenernya program-program serupa juga telah dilaksanakan oleh lembaga-lembaga zakat lainnya, seperti Dompet Dhuafa misalnya, dengan program Masyarakat Mandiri.

Hal ini tentu saja bertujuan untuk turut serta membantu mengentaskan kemiskinan bagi masyarakat di daerah-daerah kurang produktif. Index daerah kurang produktif ini mengacu pada 3T (terpencil, terluar, tertinggal).
Program ini bertahap berdasarkan index daerah prioritas berdasar hasil survey dan kajian di lapangan.

Kampung zakat ini memiliki 5 dimensi program, yaitu:
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Sosial kemanusiaan
  • Dahwah

Program pemberdayaan dana zakat dan wakaf dalam hal kesehatan, misalnya.
Tanah dari wakaf bisa dibangun sebuah rumah sakit/klinik yang ditujukan bagi kaum dhuafa. Berikut untuk biaya operasional, seperti biaya obat-obatan dan perlengkapan penunjang kesehatan lainnya termasuk para petugas kesehatan, diambil dari dana zakat dan infak.

Begitu juga dalam bidang pendidikan, lahan dan gedung sekolah bisa diambilkan dari tanah wakaf. Sedangkan biaya operasional bisa diambilkan dari dana zakat maupun infak dan sedekah.


Dengan skema demikian, tentunya kita paham, bahwa pengelolaan dana zakat maupun wakaf dapat mencakup banyak lini kehidupan, termasuk pengentasan kemiskinan dengan kini banyak diadakannya pelatihan-pelatihan kewirausahaan dan pemberian modal kepada masyarakat kurang mampu.

Pengentasan kemiskinan ini bukan hanya sekedar persoalan memberi makan, akan tetapi juga mengajarkan bagaimana cara mencari makan secara mandiri.


Badan/Lembaga yang menaungi Zakat dan Wakaf

Di Indonesia, terdapat 2 lembaga/badan yang mengelola, mendistribusikan, dan mendayagunakan dana zakat, yakni Baznas dan LAZ.

Baznas, atau kepanjangan dari Badan Amil Zakat Nasional merupakan lembaga pengelola zakat yang didirikan oleh pemerintah atas usulan Kemenag dan telah disetujui oleh Presiden.

Sedangkan LAZ atau Lembaga Amil Zakat adalah lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh swasta atau atas prakarsa masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam.

Dalam hukum syariah, Amil adalah bagian yang termasuk dalam penerima manfaat zakat atau Mustahik dengan bagian 20-30% untuk penghimpunan dana infaq dan sedekah. Sedangkan untuk penghimpunan dana zakat, amil mendapatkan bagian sebesar 12,5%.

Oleh sebab itu, dijelaskan oleh bapak Drs. H. Nasir, M.Pd.I selaku kepala seksi Bimas Islam Bali. Bahwa sebaiknya dalam sebuah lembaga amil zakat, LAZ maupun Baznas, memiliki setidaknya 3 rekening sebagai upaya/ikhtiyar dalam menghindari penyalahgunaan dana zakat, atau menghindari kerancuan dalam pendistribusian dana.

Peruntukan 3 rekening tersebut sebagai berikut:
  1. Pengumpulan Dana Zakat
  2. Pengumpulan Dana Infaq
  3. Bagian untuk Amil 

prinsip ekonomi syariah
Penjelasan tentang hubungan kepatuhan prinsip dasar ekonomi syariah
dengan zakat dan wakaf


Tentunya lebih baik lagi jika rekening tersebut menggunakan rekening Bank Syariah, karena akan sejalan dengan prinsip dasar ekonomi syariahnya.

Kelebihan menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat adalah pengelolaan dan pemanfaatan dana zakat menjadi lebih optimal daripada menyalurkan zakat secara konvensional.


Sedangkan lembaga yang menaungi Wakaf adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Badan Wakaf Indonesia ini memiliki kewenangan mengangkat, memberhentikan dan membina Nazhir (pengelola wakaf).

Pembinaan Nazhir tersebut meliputi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Termasuk juga memberikan usulan sekaligus persetujuan perubahan peruntukan wakaf.
Serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Begitu.


Sekarang sudah paham kan, apa itu zakat dan wakaf, dan bagaimana zakat serta wakaf ini mampu berkontribusi dalam rangka membangun umat maupun mengentas kemiskinan.

Mulai sekarang, yukkk, galakkan dan dukung kontribusi zakat wakaf ini dimulai dari diri sendiri. Sebarkan ke keluarga, lingkungan dan masyarakat luas.

Mulailah berkontribusi dari hal yang terkecil, misalnya membagi konten-konten yang mengedukasi (seperti artikel saya ini misalnya, hehe) ke sosial media teman-teman semua.

Nggak tau caranya?

Nih saya kasih tahu ya, di bawah artikel ini kan ada pilihan share ke sosial media, nah pilih deh salah satunya sesuai sosial media yang temen-temen punya. Selesai deh.


Berikut juga ada video kegiatan Lokalatih Mahasiswa Agent of Change Ekonomi Syariah yang diadakan oleh Bimas Islam Bali lalu.
Buat temen-temen yang ingin mengikuti kegiatan seputar Bimas Islam Bali, bisa follow akun Instagramnya @bimasislamprovinsibali.


Mari berkontribusi untuk umat dan bangsa.

Love zakat & wakaf,
Next Post Previous Post
29 Comments
  • Prima Chandra
    Prima Chandra 05 September, 2019

    Saya tertarik di bagian wacana potong gaji untuk bayar zakat. Sepertinya pro dan kontra itu muncul lebih karena kurangnya kepercayaan terhadap lembaga/institusi eksekutornya.

    Jika kepercayaan terhadap lembaga/institusi negara sudah terbentuk, saya rasa pro dan kontra yang ada bisa lebih terkendali. 😊

    CMIIW.

    • Sera Wicaksono
      Sera Wicaksono 05 September, 2019

      iya sih memang faktor kepercayaan terhadap pemerintah banyak mempengaruhi, apalagi sekarang kondisinya rentan konflik. tp juga kalo ditilik ke belakang, aslinya kita (((kita))) ini selalu suudzhon sejak jaman pemerintahan dulu kala.

      harapanya sih kedepannya semakin baik, hehe.

      *haduh kok jadi ngomong serius yak.

  • Lidya Fitrian
    Lidya Fitrian 05 September, 2019

    Kalau baru dapat pemasukan lasngung potong untuk zakat setuju banget, tapi aku memilih memberikan sendiri dibandingkan langsung dipotong sama lembaga :) Maksudnya sih bisa turun langsung mau dikasih ke siapa yang paling membutuhkan

    • Sera Wicaksono
      Sera Wicaksono 05 September, 2019

      iya mba Lidya, beberapa org juga lebih nyaman memberikan langsung ke org yg berhak menerima. tapi nggak sedikit juga yg bingung mau ngasih ke siapa karena di wilayah tinggalnya nggak ada org dhuafa, sedangan kalo melalui lembaga zakat kan jangkauannya lebih luas, juga cenderung lebih tepat sasaran.

      ditambah lagi, kadang kalau kita memberi sendiri, uang itu hanya sekedar untuk makan, dan habis. tapi kalau melalui lembaga zakat biasanya diarahkan untuk pembinaan wirausaha hingga permodalan sehingga mereka bisa mandiri.

      gitu. hehe

  • nurul rahma
    nurul rahma 05 September, 2019

    Mantab jiwaaaa
    Kalo zakat wakaf bisa dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, hasilnya luarrr biyasaaak ya Mbaa
    --bukanbocahbiasa(dot)com--

  • Rey - reyneraea.com
    Rey - reyneraea.com 06 September, 2019

    Saya kok lebih suka bayar zakat ketimbang pajak ya mba hahahaha.

    Cuman kalau potong gaji langsung untuk zakat..

    Masih mikir2 sih ya hahaha.
    Jatuh-jatuhnya kayak ketidak percayaan bayar pajak itu :D

    Saya dulu waktu kerja pernah ikut satu lembaga gitu buat bayar infaq sih, bukan zakat kayaknya dulu.

    tapi nggak enaknya, kita hanya boleh bayar infaq tersebut secara flat.
    Misal 100ribu bulan ini, seterusnya harus 100ribu, nggak boleh kurang atau nggak boleh lebih.

    Udah gitu ditagihnya kek punya hutang beneran, bagus sih berarti kita di'paksa' buat infaq, tapi jadinya nggak nyaman juga.

    Alhasil saya minta keluar, terus tiap bulan saya infaq melalui aplikasi2, kalau hati terketuk, saya nambah infaq di apa saja yang lewat di depan mata saya.

    Lebih asyik rasanya, adem, dan nggak berasa kayak dipaksa :)

    • Sera Wicaksono
      Sera Wicaksono 09 September, 2019

      owh ada ya yg seperti itu? dulu sy juga pernah ikut tp alhamdulillah ga pernah ada tagihan gt, dan infaqnya pun sukarela. skr memang sdh ga pernah melalui lembaga tsb lagi karena sudah dialihkan ke lainnya.

  • Tetty Hermawati
    Tetty Hermawati 06 September, 2019

    saya selalu yakin teh, kalau memang zakat, infaq, wakaf dikelola dengan baik, insya alloh kemiskinan dan kebodohan bisa dientaskan, dan semua lapisan masyarakat bisa sejahtera hidupnya

  • Herva Yulyanti
    Herva Yulyanti 06 September, 2019

    Nah wacana pemotongan buat ASN emang bikin pro kontra setuju sama pendapatnya mba Prima lebih kepada keprcayaan lembaganya seandainya saja terpercaya mungkin tidak ada pro kontra juga

    Dan juga kalimat bayar pajak aja susah apalagi zakat nah ini juga mba karena fenomenanya juga pajak masih selalu ditunggak2 wkwk

    • Sera Wicaksono
      Sera Wicaksono 09 September, 2019

      iya mba haha... dan kan ya we know bersama lah ya, gimana masyarakat pada umumnya, yg "nyaris" lebih takut sama hukum dunia daripada hukum Yang Maha Kuasa, nah gitu aja suka nyolong-nyolong banyak yg ga bayar pajak.

  • Mukhofas
    Mukhofas 06 September, 2019

    Pembahasan nya menarik dan tidak kaku seperti robot hehehe 😂

  • Mechta
    Mechta 06 September, 2019

    Masih ada yg berpendapat nishab penghasilan itu secara bersih artinya sdh dikurangi kebutuhan2 pokok dll.. apakah benar? Atau penghasilan kotor?

    • Sera Wicaksono
      Sera Wicaksono 09 September, 2019

      saya juga sempat baca ini, tapi perhitungannya berdasarkan harga 635 kg beras atau gabah gitu ya, ada jg yg bilang ini berlaku untuk penghasilan bukan profesi.
      karena saya belum fasih ilmu ini, mngkin alangkah baiknya langsung konsultasi pada ahlinya, ya mba. hehe

  • Keke Naima
    Keke Naima 06 September, 2019

    Selalu menarik bahasan tentang wakaf dan zakat. Terutama buat saya yang terus belajar. Potensi wakaf di Indonesia memang bisa menjadi besar untuk membangun perekonomian. Semoga saja semakin banyak masyarakat muslim yang tertarik untuk wakaf

  • Jiah
    Jiah 06 September, 2019

    Aku zakat sudah ya, tapi wakaf ini yang belum. Soal zakat, ini kadang masih pada bingung. Tapi kalau udah ada yang ngelola, jadi mudah perhitungannya

  • Bibi Titi Teliti
    Bibi Titi Teliti 06 September, 2019

    Kalo dari bulanan suami biasanya dipotong langsung sih, tapi kalo zakat dari aku karena freelancer dan penghasilan juga jumlahnya gak tetap lebih sreg untuk kasih lansung aja.

    Jadi tergantung kondisinya juga. Tapi biasanya kalo zakat sendiri kadang suka kelupaan gitu hehe.

    • Sera Wicaksono
      Sera Wicaksono 09 September, 2019

      kalau ada 2 penghasilan, mungkin dibagi lebih oke ya. yg 1 bisa melalui lembaga yg 1 bisa langsung ke tetangga yg butuh, yg notabene belum tentu bisa langsung kesentuh lembaga zakat. saya sendiri pun bergantian, biar imbang aja hehe

  • Arina Mabruroh
    Arina Mabruroh 06 September, 2019

    Aku dulunya cuma tahu wakaf tanah dan atau melalui uang untuk dibelikan tanah dan diambil manfaatnya, ternyata banyak macamnya juga ya.

    Trus untuk yang zakat dikelola oleh negara (dalam hal ini melalui Baznas) aku ko belum sreg ya, jujur ada sedikit kekhawatiran dengan maraknya korupsi di Indonesia. Saya malah merasa lebih tenang dengan menyalurkannya melalui lembaga amil zakat yang sudah diakui baznas :D

    • Sera Wicaksono
      Sera Wicaksono 09 September, 2019

      iya, gitu juga oke aja sih. soalnya kalau ga sreg nanti malah ga ikhlas haha

  • Dewi Sulistiawaty
    Dewi Sulistiawaty 07 September, 2019

    Jika dikasih rezeki lebih emang gak ada ruginya koj ya dengan menyisihkan harta tsb dengan zakat. Trus sekarang enak, udah ada organisasi zakat yang mau membantu menyalurkannya. Jadi lebih mudah untuk berzakat

  • Natara
    Natara 07 September, 2019

    berarti sebenernya gaji umr plus lembur tipis-tipis aja udah harus keluarin zakat peghasilan ya kak...?

    • Sera Wicaksono
      Sera Wicaksono 09 September, 2019

      selama itu sudah mencapai nishabnya, sih aturannya wajib ya. kalaupun belum wajib zakatnya, mungkin kita bisa niatkan untuk sedekahnya. hehe
      kebaikan apapun akan tetap bernilai, bukan?

  • Kurnia amelia
    Kurnia amelia 07 September, 2019

    Yups kontribusi zakat dan wakaf itu banyak sekali lho dan mapu mengetaskan kemiskinan. Semoga makin banyak yang sadar akan zakat dan wakaf ini ya agar Indonesia lebih maju.

  • Arda Sitepu
    Arda Sitepu 07 September, 2019

    Zakat sangat memiliki tujuan tang baik dan berbagai cara dapat dilakukan untuk menyalurkan zakat ya mbak. Setuju juga kalau ada lembaga zakat uangnya jadi ngumpul dan alokasinya makin besar ya.

  • Helena
    Helena 07 September, 2019

    masya Allah lengkap banget pembahasan zakat dan wakaf. Untuk wakaf melalui uang sudah mendapat ACC dari MUI tapi belum ada UU-nya ya? sebaiknya pilih nazir yang dapat dipercaya.

  • Monica Anggen
    Monica Anggen 07 September, 2019

    Jadi paham tentang zakat dan wakaf nih. Makasi sudah menuliskannya ya, kak

  • Uniek Kaswarganti
    Uniek Kaswarganti 07 September, 2019

    Kadang suka bingung ya mau menyalurkan zakat ke siapa jika kita harus melakukannya sendiri. Adanya berbagai lembaga yang membantu penyaluran zakat bikin kita jadi dimudahkan.

  • lendyagasshi
    lendyagasshi 07 September, 2019

    Setuju banget...
    Bila penggunaannya sesuai dengan aturan Islam, in syaa Allah zakat dan wakaf bisa membuat Indonesia maju.

  • Rach Alida Bahaweres
    Rach Alida Bahaweres 07 September, 2019

    Jujur, aku jadi pengen belajar banyak soal wakaf, mba. Berasa banget masih sangat kurang informasi dan materi seperti ini. PAdahal sebagai umat islam, kita harus memahaminya ya mba

Add Comment
comment url